Adsense

Haruskah Makmum Ikut Mengucapkan Samiallahu Liman Hamidah?



Samiallahu Liman Hamidah
Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangun dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu?
Hadits yang membicarakan duduk perkara ini yaitu dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Jika imam bangun dari ruku’, maka bangkitlah. Jika dia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Tuhan mendengar kebanggaan dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411)
Berikut yaitu perkataan Imam Nawawi dalam duduk perkara ini.
Menurut madzhab Syafi’i, saat bangun dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu sampai selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian].
Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaansami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian).
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidahberlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian saya berpendapat.
Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaansami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.”
Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) alasannya yaitu bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamboleh diikuti.
Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya.Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273)
Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. (rumaysho)




Sumber http://ohviral.blogspot.co.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Haruskah Makmum Ikut Mengucapkan Samiallahu Liman Hamidah?"

Posting Komentar