
Saya sering mendengar beberapa ustadz menyebutkan “mencuri dalam shalat”, saya kurang memahami apa yang dimaksud dengan mencuri shalat itu.
Istilah “mencuri dalam shalat” yang biasa diungkapkan oleh ulama yaitu merujuk pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Abu Qatadah, “Sejelek-jelek orang yang mencuri yaitu orang yang mencuri dalam shalatnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Beliau menjawab, “Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.” Atau dia bersabda, “Ia tidak meluruskan punggungnya ketika rukuk dan sujud.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, ath-Thabrani dan al-Hakim)
Dalam hadits tersebut Rasulullah saw mengkategorikan orang yang shalat tapi tidak menyempurnakannya sebagai pencuri dalam shalat. Di antara tanda pencuri dalam shalat dia menyatakan, bila ia rukuk dan sujud tidak sempurna; tidak tepat dalam bacaan dan gerakannya.
Ibarat yang Rasul saw tegaskan sebagai bentuk “pencurian” yang paling buruk yaitu alasannya yaitu biasanya kita memahami pencuri yaitu yang mengambil sesuatu yang bukan haknya, milik orang lain, bukan mengambil milik sendiri. Sementara orang yang mencuri dalam shalatnya sejatinya ia mencuri miliknya sendiri; mencuri ruh dan makna shalatnya. Demikian juga alasannya yaitu ia mencuri yang sejatinya tidak boleh dicuri, yaitu ruh, nilai, makna, aliran Rasul dalam shalat, yaitu khusyuk, thuma’ninah dengan menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud.
Sebagaimana Rasulullah saw juga bersabda, “Tidak sah (tidak sempurna) shalat seseorang, sehingga ia thumaninah ketika rukuk dan sujud.” (HR. Abu Daud). Ada ulama yang memahami thumaninah yaitu dalam gerakan rukuk dan sujud, yaitu meluruskan punggungnya, dan ada juga yang menyatakan meluruskan punggung dan hening dalam berdoa dalam rukuk dan sujud. Sayyid Sabiq dalam fiqih sunnah memaknai thumaninah, dengan membisu beberapa ketika setelah sempurnanya anggota-anggota badan (dalam gerakan sujud dan rukuk) dengan batasan waktu yang diperlukan ketika membaca doa tasbih.
Karena pentingnya menjaga kesempurnaan rukuk dan sujud, terkait sujud misalnya, Rasul mengajarkan biar tepat dengan sempurnanya anggota badan dalam sujud. Rasulullah saw bersabda, “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota tubuhnya, wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya.” (HR. al-Jamaah kecuali Bukhari)
Demikian Yang Mahakuasa swt menganggap orang shalat bernilai lalai, jikalau shalatnya hampa dari pemaknaan akan subtansi shalat, yaitu pengagungan Yang Mahakuasa swt dan permohonan kepada-Nya (QS. al-Ma’un). Karenanya dapat dipahami, bahwa ruh shalat dan kekhusyukan niscaya hilang bila seorang tidak dapat menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Mengingat ketika itu diantara subtansi shalat hadir, yaitu pengagungan kepada Yang Mahakuasa swt. Dan Yang Mahakuasa swt melegitimasikan orang-orang mukmin yang menang di antaranya yaitu apabila mereka dapat khusyuk dalam shalatnya (QS.al-Mukminun 1-2).
Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang menang dalam shalat, yang menyempurnakan, tidak lalai tapi khusyuk, dan tidak mencuri-curi dalam shalat. Amin. Wallahu’alam (islampos)
Sumber http://ohviral.blogspot.co.id/
0 Response to "‘Mencuri dalam Sholat?’ Apa Maksudnya?"
Posting Komentar