
Walikota Cimahi Korupsi - Empat orang yang terjerat kasus suap proyek Pasar Atas Baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya suami-istri yang merupakan pejabat tempat di Kota Cimahi.
Keempatnya yakni Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 Itoc Tochija yang juga sebagai suami dari Atty, Triswara Dhani Brata, dan Hendriza Soleh Gunadi selaku pengusaha swasta.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, Atty dan Itoc yakni akseptor suap. Sedangkan Triswara dan Hendriza yakni pihak pengusaha yang menunjukkan uang suap tersebut untuk memuluskan proyek pembangunan tahap kedua Pasar Atas Baru.
KPK telah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus selama sekitar tiga bulan. Hingga akhirnya, pada Kamis (1/12) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, KPK melaksanakan OTT di rumah eksklusif Itoc di Bandung.
BACA JUGA: HARGA MOTOR HONDA TERBARU BULAN INI
Penangkapan dilakukan dikala Triswara dan Hendriza keluar dari rumah. Kemudian KPK melaksanakan penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, KPK menemukan barang bukti berupa buku tabungan bank.
Di dalam buku tabungan, tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari dua pengusaha itu. "Ada 7 orang yang diamankan dikala berada di rumah eksklusif wali kota Cimahi," kata beliau dalam konferensi pers, Jumat (2/12).
Tiga orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sampai dikala ini, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus suap proyek Pasar Atas Baru itu. Dari tiga orang itu, satu yakni ajudannya Atty dan dua lainnya supir pribadi.
Agus menjelaskan, empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, berdasarkan penyelidikan, membuat kesepakatan untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru yang menelan dana sampai Rp 57 miliar. Dalam kesepakatan ini, Itoc dan Atty dijanjikan oleh dua pengusaha swasta itu akan mendapatkan uang Rp 6 miliar.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal yang beragam. Atty dan Itoc dijerat dengan pasal 12 abjad (a) dan abjad (b) dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 wacana pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) abjad (a) dan abjad (b) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 wacana pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sumber https://sberita.blogspot.co.id/
0 Response to "Walikota Cimahi Kaprikornus Tersangka Kasus Korupsi"
Posting Komentar